Membuat aplikasi dalam PKM-KC tidak dianjurkan apabila aplikasi tersebut tidak memiliki inovasi yang dampaknya dapat dirasakan.

Lama waktu yang disarankan untuk rencana pelaksanaan adalah dalam jangka waktu 3 bulan

Halaman pengesahan sudah ditiadakan dan akan diganti dengan validasi yang akan dilakukan oleh dosen pendamping

Untuk bagian lampiran pernyataan ketua pelaksana sudah tidak membutuhkan tanda tangan dosen pendamping dan wakil dekan. Materai yang digunakan untuk lampiran tersebut yaitu materai 10.000

Proposal dapat diakses di sistem internal dan dapat diakses melalui link berikut https://srgate.kemahasiswaan.uny.ac.id/pkm/mhs/referensi-judul

Yang pasti untuk judul tidak boleh menggunakan akronim, lebih lanjutnya dapat dikonsultasikan dengan dosen pendamping.

Untuk format harus disesuaikan dengan pedoman PKM.

Boleh, akan tetapi apabila saat pengumuman pendanaan diterima lebih dari 2 yang boleh diambil hanya 2 dan satu sebagai ketua satu sebagai anggota atau kedua-duanya merupakan anggota.

Boleh untuk menambahkan lampiran asalkan lampiran yang wajib telah dikerjakan. Lampiran tambahan tetap memerhatikan peraturan proposal secara umum.

Anggaran dapat digunakan untuk pembelian barang yang menunjang kegiatan dan mematuhi protokol kesehatan.


footer-frame